KAB. CIREBON - Anggota Patroli Polsek Gempol di pimpin Oleh Pawas Ipda Subarno., S.H bersama piket patroli laksanakan memeriksa toko/warung yang diduga menjual minuman keras tanpa ijin. Setelah dilakukan penggeledahan dan memeriksa toko/warung milik Sdr.Rosanto, Anggota berhasil menemukan kemudian mengamankan 25 (dua puluh lima) botol minuman keras tanpa izin dan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti kurungan maksimal 3 bulan, Denda maksimal Rp 50 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (14) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggota patroli juga tidak lupa memberikan himbauan kepada pedagang agar tidak menjual minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang lainya. "Kami mendapatkan laporan dari masyarakat masih maraknya penjualan miras, oleh karena itu kami langsung lakukan tindakan terhadap sejumlah warung yang memperjualbelikan miras, " Ucap Ipda Subarno., S.H. Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H menjelaskan, digelarnya operasi KRYD ini sesuai atensi pimpinan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon menjelang Pilkada 2024. "Minuman keras/Miras tersebut, berpotensi menimbulkan keresahan kepada masyarakat, serta tindakan kriminalitas bagi yang mengkonsumsinya, oleh karena itu kami terus lakukan penertiban kesejumlah warung yang memperjualbelikan miras, " tutur Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H. Sementara itu Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan mengatakan bahwa kegiatan operasi KKYD adalah sebagai bentuk upaya preventif dalam rangka melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang terbaik kepada warga yang berada di wilayah hukum Polsek Gempol dengan harapan tercipta situasi yang aman dan kondusif.
polresta cirebon