Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

    KOTA CIREBON - Kurang dari 24 jam, personil Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap diduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

    Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. yang langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Laporan Polisi yang diterima oleh piket reskrim, Kamis (26/05/2022).

    Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan kejadian tersebut "Kejadian penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau tersebut dilakukan oleh seorang pria yang berinisial AP (19), warga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, " jelas Akpol 2002 ini.

    Lanjut Fahri, "adapun yang menjadi korban penusukan tersebut seorang pria berinisial DS (14) warga Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Akibat insiden tersebut korban mengalami luka gores di tangan sebelah kiri, goresan dibagian dada sebelah kanan dan goresan di bagian perut sebelah kanan, " ungkap Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

    Ditambahkan Kasat Reskrim, "Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur berawal dari adanya pelaku dengan sengaja serta sudah di rencanakan menghampiri korban ke Sekolah yang berada di Jl. Tuparev Kec. Kedawung Kab. Cirebon dengan tujuan menyuruh korban agar memutuskan hubungannya dengan adik sepupu pelaku yang berinisial F. Kemudian pelaku tiba tiba menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, " ujar Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

    Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Penyidik Polres Ciko. Kepada tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata tajam tanpa hak, imbuh Iptu Ngatidja, SH.MH. selaku Kasi Humas Polres Ciko. (Bekti)

    Polres Cirebon Kota Kota Cirebon Polda Jabar Jawa Barat
    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Pergoki Pesta Miras, 9 orang Diduga Anggota...

    Artikel Berikutnya

    Personil Polres Ciko Berikan Jaminan Keamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Arjawinangun Patroli obyek wisata Kolam renang Memberikan rasa aman kepada pengunjung di hari libur.
    Patroli Anggota Polsek Pabedilan Polresta Cirebon lakukan Patroli Dialogis dan melakukan himbauan pilkada OPS mantap praja 2024
    Patroli malam dilakukan oleh Unit Patroli Polsek Sedong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
    Polsek Sedong sambang ke kantor Panwascam, Sinergitas jelang Pilkada Serentak tahun 2024.
    Dalam rangka menghadapi Pilkada 2024 Pattoli Polsek Plered kontrol Satkamling di Desa Kaliwulu.
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Polsek Gebang Gelar Pengafuran Di Pertigaan Pasar Gebang
    Antisipasi Tawuran, Polsek Kaliwedi Laksanakan Patroli Siang
    Aiptu Hadi Fauzi, Sambangi Warga Desa Binaannya, Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Patroli malam dilakukan oleh Unit Patroli Polsek Sedong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
    Sukseskan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolsek Palered Polresta Cirebon AKP Kentar Budi S, SH. Perintahkan Para Bhabinkatimas Monitoring dan Pengamanan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) se-wilayah PPS Kec. Plered Kab. Cirebon.
    Bhabinkamtibmas Giatkan Sambang Balon Kuwu Dan Timses
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Antisipasi Tawuran, Polsek Kaliwedi Laksanakan Patroli Siang
    Polsek Gebang Gelar Pengafuran Di Pertigaan Pasar Gebang
    Untuk Memberikan Rasa Aman Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan PH atau Pengaturan dan Penjagaan jalan pertigaan Pasar Sedong Kab. Cirebon
    Tampung aspirasi Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon gelar Minggu kasih di gereja GBI Arjawinangun
    Polsek karangsembung Polresta Cirebon Intensifkan Patroli Siang
    Kapolsek Babakan Polresta Cirebon Dialogis dengan Warga
    Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas Polsek Susukan laksanakan gatur pagi hari.

    Ikuti Kami