Pelaku Mucikari Prostitusi Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

    Pelaku Mucikari Prostitusi Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

    CIREBON KOTA - Berdasarkan penyelidikan yang akurat, kembali jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JT (50), lantaran menjual anak dibawa umur untuk dijadikan pekerja sex komersial.

    Pelaku JT, Umur 50 Tahun, pekerjaan swasta, dari Kab.Majalengka. ditangkap di Kamar Kost Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Pada hari Sabtu 24 sept 2022 sekitar jam 20.30 Wib. Saat terjadi transaksi di TKP Dengan barang bukti uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

    Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan, korban TIL binti I, Umur 14 Tahun 11 Bulan, asal talun kabupaten Cirebon dipekerjakan oleh pelaku sejak 2 bulan yang lalu.

    Lanjut Fahri "Modus Operandi pelaku JT menyewa sebuah kamar kost di daerah Pilangsari Kec Kedawung Kab Cirebon, " ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

    "Pelaku menawar nawarkan korban dengan cara menawarkan kepada kenalan kenalan korban dengan ngirim foto foto korban bahwa bisa "dipakai", setelah mau kemudian lngsung ke tempat kamar kost. Dengan tarif kisaran bervariasi mulai dari 300 ribu - 500 ribu - 800 ribu. Cara pembayaran langsung Cas bisa melalui pelaku atau ke korban setelah melayani, karena pelaku berjaga di depan pintu kamar kost ketika korban sedang melayani tamu, " jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. 

    Masih kata Fahri, "Pengakuan tersangka JT uang senilai uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pembagiannya untuk Korban Rp. 300.000 dan untuk pelaku Rp. 200.000".

    Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah sering menawar nawarkan gadis gadis muda untuk dijual melalui prostitusi yang mana pelaku berperan sebagai penyedia tempat, pencari tamu/pelanggan dan juga mencari gadis gadis untuk dijual. 

    Dilokasi kejadian ada 2 anak perempuan yg diamankan saat kejadian yaitu korban TIL dan DN.

    Selama menjalankan bisnis ini kurang lebih 2 bulan keuntunganya 100-200 per transaksi. 

    Barang Bukti yang berhasil disita :• 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000, - • 1 (satu) buah HP merk Vivo V7+• 1 (satu) buah kartu kunci kamar nomor 16• 1 (satu) buah dompet warna hitam• 1 (satu) buah tisu magic power• 1 (satu) buah Hp merk oppo A15.

    "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP, " jelas Fahri Siregar.

    Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun, ungkapnya didamping Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (Bekti)

    polres cirebon kota kota cirebon polda jabar jawa barat
    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Dua Pelaku Judi Kartu Diamankan Polsek Plered...

    Artikel Berikutnya

    Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polresta Cirebon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Arjawinangun Patroli obyek wisata Kolam renang Memberikan rasa aman kepada pengunjung di hari libur.
    Patroli Anggota Polsek Pabedilan Polresta Cirebon lakukan Patroli Dialogis dan melakukan himbauan pilkada OPS mantap praja 2024
    Patroli malam dilakukan oleh Unit Patroli Polsek Sedong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
    Polsek Sedong sambang ke kantor Panwascam, Sinergitas jelang Pilkada Serentak tahun 2024.
    Dalam rangka menghadapi Pilkada 2024 Pattoli Polsek Plered kontrol Satkamling di Desa Kaliwulu.
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Polsek Gebang Gelar Pengafuran Di Pertigaan Pasar Gebang
    Antisipasi Tawuran, Polsek Kaliwedi Laksanakan Patroli Siang
    Aiptu Hadi Fauzi, Sambangi Warga Desa Binaannya, Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Patroli malam dilakukan oleh Unit Patroli Polsek Sedong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
    Sukseskan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolsek Palered Polresta Cirebon AKP Kentar Budi S, SH. Perintahkan Para Bhabinkatimas Monitoring dan Pengamanan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) se-wilayah PPS Kec. Plered Kab. Cirebon.
    Bhabinkamtibmas Giatkan Sambang Balon Kuwu Dan Timses
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Antisipasi Tawuran, Polsek Kaliwedi Laksanakan Patroli Siang
    Polsek Gebang Gelar Pengafuran Di Pertigaan Pasar Gebang
    Untuk Memberikan Rasa Aman Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan PH atau Pengaturan dan Penjagaan jalan pertigaan Pasar Sedong Kab. Cirebon
    Tampung aspirasi Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon gelar Minggu kasih di gereja GBI Arjawinangun
    Polsek karangsembung Polresta Cirebon Intensifkan Patroli Siang
    Kapolsek Babakan Polresta Cirebon Dialogis dengan Warga
    Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas Polsek Susukan laksanakan gatur pagi hari.

    Ikuti Kami