Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Sungai Desa Tegalgubug Lor

    Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Sungai Desa Tegalgubug Lor

    Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, yang diduga merupakan korban tindak pidana, pada Minggu (5/5/2024). Diketahui, korban adalah Indah Fitriyani (22) warga Panguragan, Kabupaten Cirebon.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Hario Prasetyo Seno, S.H, S.I.K, M.H, pengungkapan kasus tersebut berawal saat orang tua korban mendengar adanya penemuan jenazah dan setelah dicek ternyata ciri-cirinya sama seperti anaknya yang hilang kontak sejak beberapa hari yang lalu.

    "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban kemudian membuangnya ke sungai, dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor, " katanya, Jum'at (10/5/2024).

    Ia mengatakan, kedua pelaku yang berinisial CH (23) dan FH (21) berhasil diamankan pada Jum'at (10/5/2024) dinihari kira-kira pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda. Diantaranya, CH diamankan di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, dan FH diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

    Menurutnya, para pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon tersebut telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun modus operandi kedua pelaku ialah mengajak korban makan siang kemudian membawa ke rumahnya.

    Namun, setibanya di rumah pelaku, korban tiba-tiba dipukul di kepalanya menggunakan balok kayu hingga kondisinya tidak sadarkan diri. Bahkan, CH dan FH pun sempat merudapaksa korban yang tengah tidak sadarkan diri tersebut kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia.

    Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Minggu (5/5/2024).

    "Kami juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 juchto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukukan maksimal 20 tahun penjara, " ujarnya.

    Pihaknya mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara salah pelaku yang berinisial CH merupakan residivis. Selain itu, petugas juga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku karena berusaha melawan ketika hendak diamankan.

    polri polresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Roda Dua...

    Artikel Berikutnya

    Ngopi Aspirasi Kapolsek bersama warga Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polsek Klangenan Polresta Cirebon Bina Posyandu di wilayahnya
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliwadas Polsek Sumber Polresta Cirebon Sambangi Kantor Kelurahan Ajak Perangkat Kelurahan jaga Kamtibmas
    Guna Antisipasi Tawuran Polsek Talun Polresta Cirebon Gelar Patroli Siang
    Polsek Talun Polresta Cirebon Lakukan Gatur Pagi
    Police Goes To School di SMPN 1 Beber Terkait Kenakalan Remaja dan Larangan Menggunakan Knalpot Brong.

    Ikuti Kami